Senin, 08 Agustus 2011

Presentasi EfSD









Education For Sustainable Development (EFDS)

Education for Sustainable Development atau biasa disingkat dengan EFDS itu adalah pola pemanfaatan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tetap memelihara lingkungan, jadi kebutuhan itu bukan hanya terpenuhi hari ini tetapi juga bisa buat generasi mendatang.sebenarnya sih, EFDS ini sendiri sudah dikenal sejak tahun 1970an, khususnya di bidang lingkungan.Dan kemudian, dipopulerin sama Kementrian Lingkuhan Hidup.
EfSD ini pertama kali dicetuskan oleh Prof. Dr. Hans J. A. Van Ginkel, mantan rektor United Nations (UN) University dan Staf Ahli Sekjen UN.
EfSD ini menekankan pada 3 pilar yaitu ekonomi, ekologi atau lingkungan, dan sosial.  Ketiga aspek tersebut saling beririsan, tidak terpisah-pisah.
buat diagramnya bisa dilihat :

nah, selain itu, eksisnya EFDS ini tentu aja ada latar belakangnya guys. Check It Out!
Latar  Belakang :
            Setiap dari kita, pasti punya kontak sama lingkungan. setiap dari kita, pasti berhubungan sama yang namanya lingkungan. Jadi, bisa dipastikan kalau kita mempengaruhi lingkungan dan juga pastinya lingkungan mempengaruhi kita.
Tapi, kenapa sih kita masih tetap ngerusak lingkungan sementara kita sendiri jelas-jelas membutuhkannya?
Malahan, pada kenyataannya, orang-orang yang ngerusak lingkungan itu bukan orang-orang sembarangan loh!
seperti para pejabat yang kerap melakukan illegal logging misalnya. heran kan ya sama tindakan mereka? mungkin nih mereka itu belum sepenuhnya paham mengenai pentingnya lingkungan. tapi tenang, semuanya masih bisa diubah kok. masih bisa kita perbaiki. gimana caranya? dengan pendidikan lingkungan hidup secara informal!
wah, memang bisa gitu ya?
ya bisa dong, kan ciri khas pendidikan (tarbiyah, education) ialah seumur hidup, sampai akhir hayat. Pendidikan memasukkan dua kategori besar, yaitu sains (science) dan teknologi (technology) keduanya saling mendukung satu sama lain sehingga dapat membantu manusia untuk memudahkan pekerjaannya. Produk inilah yang pada akhirnya menghasiljkan sesuatu yang positif bagi lingkungan namun sayangnya juga membawa dampak buruk untuk lingkungan kita. dampak buruk inilah yang kemudian disebut dengan masalah lingkungan.
Masalah lingkungan yang diakibatkan oleh perkembangan sains dan teknologi dapat berujung pada derita manusia. Tetapi bisa juga berujung pada kebahagiaan manusia lantaran sains, teknologi, lingkungan merupakan segitiga sama sisi yang masing-masing berperan dalam kehidupan manusia. Terminologi yang digunakan ialah Trilogi Pendidikan yaitu: sains (science), teknologi (technology), dan lingkungan (environment).

Hubungan antara Manusia dengan Sains, Teknologi dan Lingkungan dapat dilihat :


Secara ekopolitis, Pendidikan Lingkungan kali pertama dikenalkan pada konferensi International Union for Concervation of Nature and Natural Resourses atau Perserikatan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam di tahun 1971.
Trus di Indonesia gimana dong? sebenarnya, dari dulu sampai tahun 2009 ngga ada politisi hijau di Indonesia. ini artinya, politisi semestinya harus belajar lebih dari suku-suku pedalaman di Indonesia guys. Loh kok gitu? nih ada contohnya : 


Tradisi ujung ladang masyarakat Melayu di Sumetera Utara misalnya, selalu berwawasan lingkungan kalau akan membuka hutan. Meskipun menebang pohon dan membabatnya, selalu saja ada vegetasi pelindung yang tersisa. Pola seperti ini membantu menahan tanah agar tidak erosi atau merusak tanaman.

sementara itu, EfSD dicetuskan juga bukan tanpa manfaat dan tujuan. nah dibawah ini adalah rincian manfaat serta tujuan dari EfSD

Manfaat dan tujuan dari EfSD adalah:

    1.     Terbangun kapasitas komunitas/bangsa yang mampu membangun, mengembangkan, dan mengimplementasikan rencana kegiatan yang mengarah kepada sustainable development.
2.      2. Mendidik manusia agar sadar tentang individual responsibility yang harus  dikontribusikan,  menghormati hak-hak orang lain, alam dan diversitas, dapat menentukan pilihan/keputusan yang bertanggungjawab, dan mampu mengartikulasikan semua itu dalam tindakan nyata.
3.      3. Menumbuhkan komitmen untuk berkontribusi dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik, dunia yang lebih aman dan nyaman, baik sekarang maupun di masa mendatang.


Adapun beberapa metode yang dapat diterapkan secara continue adalah :
  1.  Kuliah, klasikal
  2. Keteladanan
  3. Ceramah
  4. Diskusi
  5. Seminar
  6. Percontohan
  7. Spanduk
 sumber:

Senin, 25 Juli 2011

Diagram Jumlah Perokok di Indonesia

sumber:google.co.id-syahnaz savitri

Fatwa Merokok itu Haram

PADANG - Komnas HAM Sumatera Barat menilai, merokok tidak perlu diintimidasi melalui fatwa, karena akan terjadi pelanggaran hak asasi.

“Merokok merupakan pilihan seseorang dan itu sadar dilakukan. Nah jika itu diintimidasi itu melanggar hak asasi,” ujar Ketua Divisi Sipil dan Politik Komnas HAM Sumbar Sudarto, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Padang, Selasa (16/3/2010).

Pernyataan itu terkait Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram merokok pada Selasa 9 Maret. Muhammadiyah beralasan, berbagai dampak negatif dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi muncul akibat merokok.

Meski menyatakan hal itu, Sudarto tidak meragukan apalagi menyalahkan fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah.

“Tapi alangkah baiknya fatwa haram merokok itu diperuntukkan untuk anak-anak, wanita hamil, dan tempat umum saja seperti fatwa MUI beberapa waktu lalu. Karena anak-anak memang belum paham merokok, begitu juga wanita hamil dan itu merusak rahim yang dikandungnya,” tuturnya.

Dia juga meminta pada pemerintah untuk mengatasi masalah ini setelah dikeluarkan fatwa ini. Baginya, keluarnya fatwa tersebut merupakan tugas dari para ulama.

Seharusnya pemerintah mencari solusi, dengan keluarnya fatwa maka akan banyak masalah di tengah masyarakat terutama para petani tembakau.


Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok yang tujuannya untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari tujuan syariah (hukum Islam). Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram merupakan ijtihad para ulama.

"Ini lompatan setelah majelis tarjih mengkaji lebih mendalam soal rokok. Pada 2005, menetapkan hukumnya mubah. Begitu pula pada 2007," ujarnya kepada VIVAnews, semalam.
Berikut dalil yang melandasi diambilnya keputusan bahwa merokok hukumnya adalah haram sebagaimana VIVAnews kutip dari naskah Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010:

1. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al a'raf (ayat) 157.

2. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Al Quran Al Baqoroh (ayat) 2 dan An Nisa (ayat) 29.

3. Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”

4. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.

5. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al Isra (ayat) 26-27.

6. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan harta.

Hubungan antara Remaja dan Rokok

Meski semua orang tahu akan bahaya yang ditimbulkan akibat merokok, perilaku merokok tidak pernah surut dan tampaknya merupakan perilaku yang masih dapat ditolerir oleh masyarakat. Hal ini dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan rumah, kantor, angkutan umum maupun di jalan-jalan. Hampir setiap saat dapat disaksikan dan di jumpai orang yang sedang merokok.
Hal yang memprihatinkan adalah usia mulai merokok yang setiap tahun semakin muda. Bila dulu orang mulai berani merokok biasanya mulai SMP maka sekarang dapat dijumpai anak-anak SD kelas 5 sudah mulai banyak yang merokok secara diam-diam
Kerugian yang ditimbulkan rokok sangat banyak bagi kesehatan. Tapi sayangnya masih saja banyak orang yang tetap memilih untuk menikmatinya. Dalam asap rokok terdapat 4000 zat kimia berbahaya untuk kesehatan, dua diantaranya adalah nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik (Asril Bahar, harian umum Republika, Selasa 26 Maret 2002 : 19). Racun dan karsinogen yang timbul akibat pembakaran tembakau dapat memicu terjadinya kanker. Pada awalnya rokok mengandung 8 – 20 mg nikotin dan setelah di bakar nikotin yang masuk ke dalam sirkulasi darah hanya 25 persen. Walau demikian jumlah kecil tersebut memiliki waktu hanya 15 detik untuk sampai ke otak manusia. Efek dari rokok/tembakau memberi stimulasi depresi ringan, gangguan daya tangkap, alam perasaan, alam pikiran, tingkah laku dan fungsi psikomotor. Jika dibandingkan zat-zat adiktif lainnya rokok sangatlah rendah pengaruhnya, maka ketergantungan pada rokok tidak begitu dianggap gawat
Lalu mengapa Remaja Merokok?
·         Pengaruh 0rangtua
Salah satu temuan tentang remaja perokok adalah bahwa anak-anak muda yang berasal dari rumah tangga yang tidak bahagia, dimana orang tua tidak begitu memperhatikan anak-anaknya dan memberikan hukuman fisik yang keras lebih mudah untuk menjadi perokok dibanding anak-anak muda yang berasal dari lingkungan rumah tangga yang bahagia.
·         Pengaruh teman.
Berbagai fakta mengungkapkan bahwa semakin banyak remaja merokok maka semakin besar kemungkinan teman-temannya adalah perokok juga dan demikian sebaliknya. Dari fakta tersebut ada dua kemungkinan yang terjadi, pertama remaja tadi terpengaruh oleh teman-temannya atau bahkan teman-teman remaja tersebut dipengaruhi oleh diri remaja tersebut yang akhirnya mereka semua menjadi perokok. Diantara remaja perokok terdapat 87% mempunyai sekurang-kurangnya satu atau lebih sahabat yang perokok begitu pula dengan remaja non perokok
·          Faktor Kepribadian.
Orang mencoba untuk merokok karena alasan ingin tahu atau ingin melepaskan diri dari rasa sakit fisik atau jiwa, membebaskan diri dari kebosanan.
·         Pengaruh Iklan.
Melihat iklan di media massa dan elektronik yang menampilkan gambaran bahwa perokok adalah lambang kejantanan atau glamour, membuat remaja seringkali terpicu untuk mengikuti perilaku seperti yang ada dalam iklan tersebut.

Fatwa Merokok

FATWA MEROKOK HARAM : KONTROVERSIAL?

Belakangan ini sorotan mata masyarakat  makin mendelik ketika ada fatwa merokok itu haram yang diputuskan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Padang Panjang, Sumatera Barat 23-26 Januari 2009 yang baru lalu. Pasalnya merokok sebelumnya hanya dipandang sebagai kegiatan bersifat makruh namun kali ini tidak tanggung-tanggung jatuh pada fatwa haram. Intinya bahaya merokok lebih banyak mudharatnya ketimbang faedahnya.
            Siapa pun tahu bahaya merokok. Namun dalam   kenyataannya terjadi paradoks. Di tiap bungkus rokok  tercantum peringatan bahaya merokok. Pertanyaannya  mengapa masih saja banyak yang merokok? Dan dari golongan mana? Diperkirakan kebanyakan perokok berasal dari strata miskin. Penelitian Bappenas tahun 1995 menunjukkan sebanyak sembilan persen dari pendapatan strata miskin untuk rokok (Tulus Abadi, Majalah Tarbawi Edisi 104, 17 Maret 2005). Bentuk  paradoks lain tentang merokok adalah pendapatan negara dari cukai rokok yang diperkirakan  per tahunnya mencapai angka 27 triliun rupiah. Sementara itu biaya kesehatan yang perlu dikeluarkan oleh pemerintah dan masyarakat jumlahnya sebanyak tiga kali lipat dari nilai cukai rokok atau 81 triliun rupiah. Belum lagi kaitannya dengan masalah ketenagakerjaan yakni antara pentingnya kesehatan masyarakat di satu sisi dan kemungkinan terjadinya pengangguran di sisi lain.
            Sebelum fatwa MUI tersebut, Pemda DKI sejak 5 Februari 2006 lalu  sudah memberlakukan larangan merokok di ruang fasilitas umum. Seperti tercantum dalam pasal 13 Perda ini, seseorang dilarang merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, tempat belajar, serta tempat kegiatan anak. Konsekuensinya, diperlukan fasilitas khusus untuk para perokok supaya tidak mengganggu orang lain. Larangan merokok secara efektif paling lambat dilaksanakan setahun kemudian. Kalau seseorang diketahui sedang merokok ditempat terlarang akan didenda maksimum 50 juta rupiah atau masuk bui selama maksimum enam bulan. Tetapi apa yang terjadi di lapangan? Hangat-hangat  “anunya” ayam. Tindakan tegas terhadap perokok yang melanggar aturan ternyata sepi-sepi saja.
Beragam reaksi pada fatwa itu bermunculan. Ada yang belum  tahu dan ada juga yang sudah. Ada yang pro dan ada yang kontra.Yang paling menentang tentunya perokok berat. Larangan itu dianggap tidak realistis. Terlebih lagi itu mengurangi kebebasan atau hak asasi manusia. Bahkan di sela-sela yang kontra ada beberapa ulama pondok pesantren yang tidak mengamini fatwa MUI tersebut. Ketika diwawancarai pun dengan mencolok begitu santainya ulama bersangkutan sambil menghisap rokok. Katanya, larangan itu tidak jelas dasar fikihnya. Selain itu ada ulama yang bilang larangan itu sangat merugikan para pekerja pabrik dan produk rokok rumahan. Pasalnya kalau mereka menganggur pasti akan timbul  kemiskinan baru. Kalau kemiskinan merajalela maka itu sama saja membiarkan mereka dekat dengan kekufuran, tambahnya. Sebaliknya  yang pro akan bilang kalau tidak dilarang itu tidak adil  katanya. Karena merokok itu tidak sehat maka yang tidak merokok terkena akibatnya dari ulah si perokok. Mengganggu hak asasi untuk hidup sehat. Jadi perokok yang mengganggu kesehatan orang lain itu memang perlu dilarang, tambahan himbauan non-perokok.
Bagaimana akibat keputusan MUI tentang fatwa haram merokok itu terhadap lapangan kerja? Seperti diketahui diperkirakan sebanyak 6,5 juta karyawan bekerja di perusahaan-perusahaan rokok. Kalau fatwa itu benar-benar efektif, bisa dibayangkan berapa banyak yang bakal nganggur. Belum lagi pada petani tembakau dan sektor-sektor turunannya seperti karyawan distributor rokok sampai pengecer rokok. Namun dalam prakteknya fenomena yang bakal terjadi belum tentu sedahsyat seperti yang dibayangkan itu. Juga belum tentu jumlah perokok akan semakin berkurang. 
Keberhasilan penerapan fatwa tersebut  sangat bergantung pada sejauhmana  efektifitas dalam penerapan suatu fatwa dari MUI. Kedudukan hukumnya tidak mengikat setiap warganegara. Selain itu menurut pengalaman, efektifitas setiap fatwa tidak selalu  menunjukkan hal yang berarti di lapangan. Lebih pada himbauan moral religius ketimbang afirmatif suatu hukum positif negara. Kalau ternyata di lapangan, efektifitas fatwa berkadar lemah maka itu akan menjadi bumerang pada MUI.Agar efektif, yang perlu dilakukan adalah sosialisasi dan berlanjut dengan internalisasi intensif. Bukan saja tentang fatwa dan atau peraturannya, tetapi juga tentang bahaya merokok. Nah sasaran pertama sebaiknya di dalam MUI, keluarga sendiri, para pejabat dan tokoh masyarakat,  tempat kerja, dan organisasi. Keteladanan ulama, orangtua, para guru dan dosen, dan pimpinan unit sangat dibutuhkan.
Kalau kita telaah dari sisi teori, ketika suatu kebijakan, katakanlah tentang X dikeluarkan maka    kebebasan tentang X yang selama ini kita miliki akan berkurang bahkan mungkin saja hilang. Pasti ada saja kerugian yang dialami kelompok  khalayak penentang X akibat adanya ‘gangguan’ berupa kebijakan mengharamkan X (diberatkan). Sementara kelompok lainnya merasa diuntungkan (diringankan). Nah, siapkah kita untuk mengalami  kebebasan yang berkurang dan bahkan tidak merokok sama sekali karena adanya suatu kebijakan? Demi kesehatan dan lingkungan sehat? Seharusnya Ya, Insya Allah.